stantonfriedman.com – Bank Indonesia (BI) telah mencabut empat pecahan uang kertas dari peredaran, yang berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Meski sudah lama dicabut, BI memberikan tenggat hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya di Kantor Pusat BI Jakarta saja.

Rincian Pecahan:

Nominal Tahun Emisi Ditasharkan Sejak Penukaran Hingga
Rp 10.000 1979 1 Mei 1992 30 Apr 2025 
Rp 5.000 1980 1 Mei 1992 30 Apr 2025
Rp 1.000 1980 1 Mei 1992 30 Apr 2025
Rp 500 1982 1 Mei 1992 30 Apr 2025

Setelah melewati batas waktu tersebut, keempat pecahan ini tidak lagi berlaku dan tidak dapat ditukar .

Alasan Pencabutan dan Penarikan

BI rutin menarik uang lama karena:

  • Usia edar yang sudah sangat lama, berisiko rapuh dan mudah rusak.

  • Keberadaan emisi baru dengan fitur keamanan lebih canggih untuk menekan penyalahgunaan.

Bagaimana Cara Menukarkan

  1. Persiapkan uang kertas yang masih utuh dan bisa dikenali keasliannya.

  2. Kunjungi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta—penukaran hanya dilakukan di kantor pusat, bukan di bank umum atau cabang daerah.

  3. Bawa identitas diri (KTP/SIM) untuk verifikasi

  4. Isi formulir penukaran dan serahkan kepada petugas.

  5. Terima pengganti dengan nilai sama jika sumber uang masih valid dan layak.

Catatan dan Risiko

  • Setelah 30 April 2025, keempat pecahan di atas Website tidak memiliki nilai tukar sama sekali.

  • BI juga telah mencabut total 44 pecahan (13 uang kertas dan 31 logam) dari berbagai emisi, namun batas penukarannya bervariasi hingga 2031-2029.

  • Uang logam yang sudah rusak (lebih kecil dari setengah ukuran asli) tidak layak ditukar baik itu kertas maupun logam

Saran

  • 4 pecahan rupiah (Rp 500–10.000, emisi 1979–1982) tidak berlaku lagi sejak 1 Mei 2025.

  • Warga yang memilikinya harus segera menukarkan sebelum 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.

  • Kegagalan menukarkan sebelum batas waktu berarti uang tersebut akan hilang nilainya.

 

By admin