stantonfriedman.com – Bank Indonesia (BI) telah mencabut empat pecahan uang kertas dari peredaran, yang berdasarkan Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Meski sudah lama dicabut, BI memberikan tenggat hingga 30 April 2025 untuk menukarkannya di Kantor Pusat BI Jakarta saja.
Rincian Pecahan:
Setelah melewati batas waktu tersebut, keempat pecahan ini tidak lagi berlaku dan tidak dapat ditukar .
Alasan Pencabutan dan Penarikan
BI rutin menarik uang lama karena:
- Usia edar yang sudah sangat lama, berisiko rapuh dan mudah rusak.
- Keberadaan emisi baru dengan fitur keamanan lebih canggih untuk menekan penyalahgunaan.
Bagaimana Cara Menukarkan
- Persiapkan uang kertas yang masih utuh dan bisa dikenali keasliannya.
- Kunjungi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta—penukaran hanya dilakukan di kantor pusat, bukan di bank umum atau cabang daerah.
- Bawa identitas diri (KTP/SIM) untuk verifikasi
- Isi formulir penukaran dan serahkan kepada petugas.
- Terima pengganti dengan nilai sama jika sumber uang masih valid dan layak.
Catatan dan Risiko
- Setelah 30 April 2025, keempat pecahan di atas Website tidak memiliki nilai tukar sama sekali.
- BI juga telah mencabut total 44 pecahan (13 uang kertas dan 31 logam) dari berbagai emisi, namun batas penukarannya bervariasi hingga 2031-2029.
- Uang logam yang sudah rusak (lebih kecil dari setengah ukuran asli) tidak layak ditukar baik itu kertas maupun logam
Saran
- 4 pecahan rupiah (Rp 500–10.000, emisi 1979–1982) tidak berlaku lagi sejak 1 Mei 2025.
- Warga yang memilikinya harus segera menukarkan sebelum 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.
- Kegagalan menukarkan sebelum batas waktu berarti uang tersebut akan hilang nilainya.